Sumut Memilih
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pengamat Politik Sumut : Demokrasi Sedikit Berisik
Dalam negara demokrasi setiap suara rakyat yang masuk ke partai politik memang semestinya mendapatkan ruang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Perludem berpendapat ketentuan ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Pengamat Politik Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), Faisal Riza, berpandangan putusan itu memang akan lebih mengakomodir setiap suara yang diterima oleh partai politik terlebih yang bernaung pada partai kecil.
"Jaminan lebih baik memang tidak ada tapi lebih dinamis. Karena suara politik lebih beragam, bukan hanya partai besar saja," kata Riza kepada tribun-medan, Kamis (29/2/2024).
Dalam negara demokrasi setiap suara rakyat yang masuk ke partai politik memang semestinya mendapatkan ruang.
Namun selama ini hal itu terganjal aturan soal ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk dapat duduk di kursi DPR RI.
Partai-partai yang tidak mendapat memenuhi suara di DPR sebut Riza sering kali tidak diperhitungkan.
"Dalam demokrasi setiap suara kan harus diperhatikan. Jadi, selama ini suara yang tidak mencapai ambang bataskan dianggap tidak ada karena tidak punya kursi di DPR. Maka dengan penghapusan ambang batas ini suara mereka bisa diperhitungkan," kata Riza.
Riza menilai keputusan MK yang akan menghapus ambang batas parlemen itu bisa mendinamisir demokrasi dengan kehadiran partai alternatif di DPR.
Selain itu sebut Riza, juga akan membuat setiap suara berguna dan tidak sia-sia.
"Masyarakat yang menyalurkan suara mereka di partai kecil tetap dapat disalurkan aspirasinya melalui wakil mereka," kata dia.
Meski begitu keputusan MK lanjutnya akan melonggarkan kompetisi antar partai politik. "Selain ini bisa jadi bersifat kompetisi longgar dan demokrasi bisa sedikit berisik," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harum.jpg)