Viral Medsos

Surat Keputusan DK Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP Terkait Pemberhentian Prabowo dari ABRI

Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan

Editor: AbdiTumanggor
LBH
Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut yang juga diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu. (LBH JAKARTA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kembali viral di media sosial video pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto dan surat pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Hal itu setelah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). 

Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menjelaskan alasan negara memberikan kenaikan pangkat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.

Menurut Presiden, pangkat yang diberikan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo.

Sekaligus sebagai peneguhan untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara. "Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang empat di pundak Prabowo. Kepala Negara pun menyalami Menhan Prabowo sambil mengucapkan selamat.

Dengan demikian, Prabowo Subianto melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4 di era Pemerintahan Joko Widodo.

Pemberian Jenderal Kehormatan ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Selain itu hadir pula Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Diketahui, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024), dihadiri ratusan perwira tinggi TNI-Polri.

Tidak ada pemecatan dari ABRI

Pihak Mabes TNI sebelumnya menegaskan, bahwa Prabowo tidak pernah dipecat pada tahun 1998.

Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan/PTDH.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Memang, jika mendengar video pernyataan Wiranto yang kembali viral di media sosial, tidak ada kata-kata pemecatan atau PTDH dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved