Berita Viral

PEMBERIAN Jenderal TNI HOR Prabowo Subianto Dikritik PDIP, Ini Penjelasan Dahnil Anzar Simanjuntak

Hal itu setelah Menteri Pertahanan RI itu menerima kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
HO
JENDERAL TNI (HOR) (PURN.) Prabowo Subianto. 

Tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau; hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujarnya.

"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya.

Terpisah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga mendengar kabar tersebut. Rencananya ia juga akan menghadiri kegiatan tersebut.

"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).

Namun demikian, ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan hari ini.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada momen ketika Prabowo juga pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.

Empat bintang kehormatan dimaksud adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

"Kita liat esok (hari ini). Tapi jika iya saya tidak terlalu terkejut. Beliau sebelumnya kan sudah diberikan juga empat bintang kehormatan atas prestasi-prestasi beliau. Penyerahan Jendral kehormatan juga sudah pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Tanggapan Istana

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Presiden Jokowi akan menghadiri Rapim TNI-Polri yang rencananya digelar di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, besok.

"Bapak presiden hadir," kata Pratikno di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Hanya saja Pratikno enggan menjawab saat ditanya mengenai kabar Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto dalam acara tersebut.

"Ya lihat saja nanti," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved