Berita Viral

PEMBERIAN Jenderal TNI HOR Prabowo Subianto Dikritik PDIP, Ini Penjelasan Dahnil Anzar Simanjuntak

Hal itu setelah Menteri Pertahanan RI itu menerima kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
HO
JENDERAL TNI (HOR) (PURN.) Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Prabowo Subianto menyandang pangkat Jenderal TNI (HOR) mulai Rabu (28/2/2024) hari ini.

Hal itu setelah Menteri Pertahanan RI itu menerima kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyematan Jenderal kehormatan (Hor) tersebut dilakukan Presiden Jokowi di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan, ia mengatakan dalam acara tersebut tidak seluruh menteri hadir hanya menteri-menteri terkait yang akan hadir.

"Iya betul, tidak semua diundang. Hanya pejabat yang terkait" kata Nugraha saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024) kemarin.

Setelah disematkan Jenderal Kehormatan, maka Prabowo naik satu tingkat dari Letnan Jenderal TNI (purn.) menjadi Jenderal TNI (Hor) (Purn.) Prabowo Subianto. 

Dikritik PDI Perjuangan

Pemberian pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto itu mendapat kritikan dari PDI Perjuangan.  

Kritikan datang dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan dalam militer sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan.

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Hasanuddin mengatakan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru (orba)," kata Hasanuddin.

Selain itu, kata dia, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved