Berita KPK

Eddy Hiariej Cs Belum Aman, KPK Siapkan Sprindik Baru terkait Dugaan Suap

Setelah status tersangkanya digugurkan pengadilan, babak baru KPK menyiapkan jeratan baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej 

TRIBUIN-MEDAN.com - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum aman.

Setelah status tersangkanya digugurkan pengadilan, babak baru KPK menyiapkan jeratan baru untuk sang profesor tersebut.

KPK menyatakan sedang menganalisis ihwal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi  Eddy Hiariej.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekalian merespons masukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

.

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Kompas.com)

"KPK sependapat dengan hal tersebut bahwa secara substansi hukum, putusan Praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

"Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan Sprindik barunya," tambahnya.

Ali mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses yang dikerjakan oleh KPK, termasuk dalam penanganan kasus Eddy Hiariej dkk.

"Kami segera sampaikan perkembangannya sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," kata jubir berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, ICW mengkritik KPK karena tidak mengerjakan sesuatu yang signifikan setelah dikalahkan Eddy Hiariej lewat praperadilan akhir Januari lalu.

Padahal, menurut Peneliti ICW Diky Anandya, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar sprindik yang sudah ada.

Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy Hiariej sama sekali tidak menganulir keabsahan sprindik tersebut.

"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," kata Diky, Rabu (28/2/2024).

Kasus Setya Novanto

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK.

Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di praperadilan.

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved