Sumut Terkini
Pengadilan Negeri Siantar Tolak Gugatan Mantan Wali Kota Terhadap KPK dan Kemenkeu
Putusan gugatan ini disampaikan melalui e-court Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (21/2/2024) kemarin.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengadilan Negeri Pematangsiantar memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan terhadap tergugat KPK, Kemenkeu RI dan BPN.
Putusan gugatan ini disampaikan melalui e-court Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (21/2/2024) kemarin.
Dengan demikian, serangkaian sidang panjang yang dipimpin Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota lainnya yaitu Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian di pengadilan tingkat pertama ini berakhir.
Terhadap putusan tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum RE. Siahaan berpendapat bahwa pada prinsipnya menghormati putusan Majelis Hakim dengan segala konsekuensinya.
Namun ia menyesalkan putusan Majelis yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta- fakta hukum baik berupa bukti surat maupun keterangan Ahli Penggugat yang diajukan Penggugat di persidangan.
"Seperti diketahui perkara antara RE. Siahaan melawan KPK RI dan kawan-kawan adalah berkaitan dengan tindakan KPK RI dan kawan-kawan, yang secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama dinilai telah melakukan penyitaan/perampasan, penjualan/pelelangan, pengalihan hak dan/atau penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan yang terletak di jalan Sutomo No. 10, Kota Pematangsiantar, tindakan mana menurut Daulat Sihombing, SH, MH merupakan perbuatan melawan hukum," kata Daulat.
Menurut Daulat, pertama, karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus.K/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn, baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi.
"Sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum," kata Daulat.
Alasan kedua, Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan dikeluarkan oleh KPK RI didasarkan pada kutipan amar putusan pengadilan yang diubah, sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum.
Daulat kemudian menerangkan bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat tidak merupakan barang sitaan/ rampasan dari serangkaian proses penyidikan, penuntutan dan peradilan, dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.
"Sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum," kata Daulat.
Oleh sebab itu, penyitaan/perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum, sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum.
"Harga jual secara lelang tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM Nomor 302 Tahun 2004 tidak patut dan tidak adil, sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum," katanya.
Menurut Daulat, berdasarkan bukti P-01 s/d P-34 yang bersesuaian dengan keterangan Ahli Penggugat, DR. Berlian Simarmata, SH, M.Hum, semestinya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena dalam putusan Majelis ternyata dipertimbangkan secara berbeda, maka Daulat menyatakan kliennya RE. Siahaan banding.
“Kita menolak putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, dan segera akan mengajukan perlawanan banding," kata Daulat.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Daulat-Sihombing-SH-kuasa-hukum-Mantan-Wali-Kota-Robert-Edison.jpg)