Viral Medsos
INILAH Nama-nama 90 Pegawai KPK Terlibat Praktik Pungli di Rutan KPK, Ada Oknum Polri Terlibat
Dari 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas
TRIBUN-MEDAN.COM - Nama-nama pegawai KPK di sidang Etik pada Kamis (15/2/2024). Dari 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun, di antaranya ada anggota Polri disebut-sebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Terkait itu, Kompolnas mengatakan jika terbukti bersalah melakukan pidana, maka anggota tersebut harus diproses hukum yang berlaku. "Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Jika anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Senin (19/2/2024).
Selain itu, kata Poengky, ada sanksi etik yang harus disematkan kepada anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, Kompolnas menyerahkan sepenuhkan kepada KPK untuk memproses anggota Polri tersebut.
"Jika terbukti bersalah, kami berharap hukumannya maksimal agar ada efek jera baginya dan bagi yang lain," jelasnya.
90 pegawai KPK dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp 6 miliar lebih.
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
Sementara itu, ada tiga pegawai lainnya yang diduga ikut terlibat namun belum menjalani sidang di KPK.
Tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.
"Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan kemudian karutan yang sekarang dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih tiga yang belum disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.
Tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/90-Pegawai-KPK-disidang-Etik.jpg)