Polres Padang Lawas

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Palas Dikawal Ketat Polres Palas

Waka Kompol Sugianto S.Pd memimpin pengawalan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Waka Kompol Sugianto S.Pd memimpin pengawalan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Kabupaten Palas), Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (27/02/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGLAWAS-Personil Polres Palas mengawal dan pengamanan secara ketat sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Kabupaten Palas), Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (27/02/2024).

Dalam upaya memastikan Sidang proses Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 berlangsung dengan aman dan damai.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Waka Kompol Sugianto S.Pd, mengatakan bahwa pengamanan dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan dalam upaya memastikan bahwa pelaksanaan Proses Pemilihan Umum 2024 berlangsung dengan aman dan damai.

“Menjaga keamanan di sekitar kantor bawaslu kabupaten Palas ini sudah menjadi komitmen polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Padang Lawas ” jelas Waka Kompol Sugianto S.Pd.

“Dan dimana pada hari ini personil polres Padang Lawas yang ditugaskan melaksanakan pengamanan dan pengawasan yang ketat pada sidang Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaksanakan di kantor bawaslu kabupaten Padang Lawas sebagai pelapor Pria Madoni Harahap,Terlapor Ketua KPPS dan anggota TPS 002 dan TPS 004 Pasar Binanga Kec.Barumun Tengah Kab.Padang Lawas”tambahnya

Yang menjadi Tuntutan Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 pada saat Pemilihan Umum di TPS 02 dan TPS 04 sebahagian tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) bukan warga yang berdomisili di Desa Pasar Binanga, masing-masing di TPS 02 Pasar Binanga sebanyak 9 semblan Pemilih dan di TPS 04 sebanyak 4 (empat) Pemilih

Bahwa Sahbana Hasibuan (Ketua KPPS 04) pada saat penghitungan dan membuka Surat Suara dan yang tercoblos adalah H. Elfin Hamonangan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1) namun yang di tulis dalam C Salinan adalah suara dari Gontar Halomoan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 2).

Pengamanan yang dipimpin oleh Waka polres Kompol Sugianto S.Pd di dampingi Kabag ops Kompol Alsem Sinaga S.IP,SH,. Bersama lainnya dimana kegiatan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Kantor Bawaslu dimulai pukul 10.00 Wib dan Kegiatan Sidang selesai pukul 14.35 Situasi dalam keadaan aman terkendali.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved