Berita Persidangan
Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ
Perkara ayah pukul anak kandungnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penghentian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Tersangka Afrizal Afdany dan kakek korban SS yang bernama Harianto saat berpelukan saling memaafkan usai proses penghentian perkara melalui RJ di Kejati Sumut, Selasa (27/2/2024). Tersangka diketahui melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya masih masih duduk di bangku sekolah TK.
"Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.
Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.
Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Restorative-Justice_Ayah-Pukul-Anak-Kandung_.jpg)