CPNS 2024

Pembukaan Daftar CPNS Dimulai Maret, Berikut Persyaratan Seleksi CPNS Formasi Guru dan Kesehatan

Selain membuka untuk CPNS,  pemerintah juga akan membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
sscasn.bkn.go.id
LINK Resmi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 periode pertama akan dimulai pada Maret ini.

Selain membuka untuk CPNS,  pemerintah juga akan membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini juga termasuk warga negara Indonesia yang saat ini berstatus honorer.

Lalu apa saja sih sebenarnya persyaratan seleksi CPNS untuk formasi guru dan Kesehatan tahun 2024?

Persyaratan CPNS 2024 Guru

Berikut ini dia persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan

Berikut ini dia persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi Kesehatan berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved