Pilpres 2024
Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Putusan MK, Kenapa Kubu 01 dan 03 Ngotot Hak Angket? Target Jokowi?
Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Hak Angket menjadi perbincangan yang sedang hangat usai Pemilu 2024. PDIP sebagai motor penggerak melalui Capres Ganjar Pranowo mengusulkan agar para anggota DPR membentuk Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media di Yogyakarta, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
Pemerintah, menurut Mahfud, dalam hak angket akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.
Baca juga: PERTAMA KALI Temani Jokowi Kunjungan Kerja, AHY Terkesan : Saya Bisa Rasakan
Baca juga: DATA LSI: Sosok Ganjar Pranowo Tak Bikin Kagum Loyalis PDIP, Hampir 50 Persen Migrasi ke Prabowo
Baca juga: TERNYATA Hak Angket DPR Tidak Mempengaruhi Suara Pemilu, Namun Bisa Mengarah ke Pemakzulan Jokowi
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengingatkan, hak angket adalah urusan DPR dan partai politik dan bukan kewenangannya.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.
Mahfud menilai bahwa belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.
Menurut dia, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak untuk hasil pemilu.
Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.
Baca juga: PENGAMAT POLITIK Tanggapi Isi Pertemuan SBY dan Prabowo di Puri Cikeas Bogor, Singgung soal Kabinet
Baca juga: Selesai di Kecamatan, KPUD Karo Akan Lanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Besok
Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket.
Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/emilu-2024-adalah-yang-paling-buruk-d.jpg)