Pilpres 2024

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Putusan MK, Kenapa Kubu 01 dan 03 Ngotot Hak Angket? Target Jokowi?

Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

HO
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN pun kompak menyebut berlangsungnya Pemilu 2024 adalah yang paling buruk dalam sejarah Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Hak Angket menjadi perbincangan yang sedang hangat usai Pemilu 2024. PDIP sebagai motor penggerak melalui Capres Ganjar Pranowo mengusulkan agar para anggota DPR membentuk Hak  Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media di Yogyakarta, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

Pemerintah, menurut Mahfud, dalam hak angket akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Baca juga: PERTAMA KALI Temani Jokowi Kunjungan Kerja, AHY Terkesan : Saya Bisa Rasakan

Baca juga: DATA LSI: Sosok Ganjar Pranowo Tak Bikin Kagum Loyalis PDIP, Hampir 50 Persen Migrasi ke Prabowo

Baca juga: TERNYATA Hak Angket DPR Tidak Mempengaruhi Suara Pemilu, Namun Bisa Mengarah ke Pemakzulan Jokowi

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengingatkan, hak angket adalah urusan DPR dan partai politik dan bukan kewenangannya.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Cawapres Mahfud MD saat diwawancarai di Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Cawapres Mahfud MD saat diwawancarai di Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

Mahfud menilai bahwa belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Menurut dia, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak untuk hasil pemilu.

Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga: PENGAMAT POLITIK Tanggapi Isi Pertemuan SBY dan Prabowo di Puri Cikeas Bogor, Singgung soal Kabinet

Baca juga: Selesai di Kecamatan, KPUD Karo Akan Lanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Besok

Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket.

Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved