Pilpres 2024
Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Putusan MK, Kenapa Kubu 01 dan 03 Ngotot Hak Angket? Target Jokowi?
Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.
Wacana itu pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.
Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung untuk menggunakan hak angket di DPR.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024.
Baca juga: PENGAMAT POLITIK Tanggapi Isi Pertemuan SBY dan Prabowo di Puri Cikeas Bogor, Singgung soal Kabinet
Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024 yang diputuskan KPU atau MK.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujar Mahfud MD ditemui di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Dia menegaskan hak angket adalah jalur politik bagi anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait anggaran dan wewenang.
Sementara itu, keputusan KPU dan MK soal hasil pemilu berada di jalur lain.
Mahfud menegaskan pernyataannya itu diutarakan dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, bukan sebagai cawapres atau mewakili partai politik.
Baca juga: TEGAS! Adian Napitupulu Harap Hak Angket Bongkar Kecurangan Pemilu, Sindir Soal ‘Paman’
Baca juga: NONTON Live Streaming Chelsea Vs Liverpool Final Carabao Cup, Akses di Sini Link Gratis via HP
(*/tribun-medan.com)
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/emilu-2024-adalah-yang-paling-buruk-d.jpg)