Pilpres 2024

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Putusan MK, Kenapa Kubu 01 dan 03 Ngotot Hak Angket? Target Jokowi?

Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

HO
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN pun kompak menyebut berlangsungnya Pemilu 2024 adalah yang paling buruk dalam sejarah Indonesia. 

Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung untuk menggunakan hak angket di DPR.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024.

Baca juga: PENGAMAT POLITIK Tanggapi Isi Pertemuan SBY dan Prabowo di Puri Cikeas Bogor, Singgung soal Kabinet

Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024 yang diputuskan KPU atau MK.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujar Mahfud MD ditemui di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

Dia menegaskan hak angket adalah jalur politik bagi anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait anggaran dan wewenang.

Sementara itu, keputusan KPU dan MK soal hasil pemilu berada di jalur lain.

Mahfud menegaskan pernyataannya itu diutarakan dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, bukan sebagai cawapres atau mewakili partai politik.

Baca juga: TEGAS! Adian Napitupulu Harap Hak Angket Bongkar Kecurangan Pemilu, Sindir Soal ‘Paman’

Baca juga: NONTON Live Streaming Chelsea Vs Liverpool Final Carabao Cup, Akses di Sini Link Gratis via HP

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved