Berita Viral

SOSOK Antono Mantan Kades 7 Tahun Buron karena Korupsi, Sempat Ganti KTP, Ditangkap Saat Jaga Warkop

Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Antono sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya.

kompas.com
SOSOK Antono Mantan Kades 7 Tahun Buron karena Korupsi, Sempat Ganti KTP, Ditangkap Saat Jaga Warkop 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Antono mantan kades 7 tahun buron karena korupsi.

Antono sempat mengganti KTP hingga akhirnya ditangkap saat menjaga warkop.

Berakhir sudah pelarian Antono, mantan kades Tlogorejo, Grabag, Magelang.

Baca juga: VIRAL Pengantin Pria Hitung Duit Mahar Pakai Mesin Penghitung Uang di Meja Akad, Netizen Heran

Antono sebelumnya menjadi buron selama tujuh tahun lamanya.

Kini mantan kades tersebut berhasil ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur.

Antono sendiri merupakan terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap terpidana, Antono (51), di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2/2024) sore.

Baca juga: VIRAL Caleg Ngamuk karena Suaranya Nol di TPS Sendiri, Ayunda Ratna Curiga Dicurangi: Saya Dizalimi

Sekira pukul 21.22, berdasarkan amatan Kompas.com (grup Tribun Jatim), tim kejaksaan dan terpidana tiba di Kejari Kabupaten Magelang.

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi.

(Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon.

Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta.

Antono, mantan kades yang jadi buron selama 7 tahun
Antono, mantan kades yang jadi buron selama 7 tahun (Kompas.com/Egadia birru)
 

Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.

Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved