Viral Medsos

FBI Endus Film Dewasa Melibatkan Anak-anak Dijual ke Luar Negeri, Terungkap Diproduksi di Tangerang

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan informasi adanya video dewasa yang melibatkan anak-anak

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, paparkan kasus video dewasa yang melibatkan anak di bawah umur diproduksi di sebuah hotel di Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan informasi adanya video dewasa yang melibatkan anak-anak asal Indonesia beredar di luar negeri sejak Agustus 2023 lalu.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kini polri berhasil membongkar sindikat produksi film por** anak di Kota Tangerang, Banten.

Produksi film por** yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu dijual sampai luar negeri. Adapun konten syur itu dijual melalui media sosial Telegram lintas negara.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Sabtu (24/2/2024).

AKBP Ronald Sipayung mengatakan, tim penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun menangkap lima orang pelaku terkait kasus produksi film por** anak itu.

Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sedangkan korban berjumlah 8 anak laki-laki.

Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film por** tersebut.

HS juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijual ke luar negeri melalui media sosial Telegram.

"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari perempuan-perempuan dewasa.

Dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucap AKBP Ronald Sipayung.

Tak hanya dibuatkan video por**, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual (penyuka anak-anak sesama jenis). Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.

Adapun lokasi produksi film por**  anak itu satu di antaranya di sebuah hotel di Kota Tangerang, Banten.

AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan konten video por** itu dijual melalui Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta per film.

Proses produksi video dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.

"Aksi para pelaku dilakukan sepanjang tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.

"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.

Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.

Untuk otak ataupun dalang dalam kasus ini tertuju kepada tersangka HS. Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukannya.

"HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio syur dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada lainnya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," kata Ronald.

Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.

"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," kata Ronald.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hotel di Kota Tangerang Jadi Lokasi Syuting Film Porno Anak, Pelakunya Ditangkap Polres Bandara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved