Pilpres 2024

AHY Sebut Tak Ada yang Janggal dalam Keunggulan Prabowo-Gibran dan Tolak Usulan Hak Angket

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tak ada kecurangan di balik kemenangan Prabowo-Gibran. 

HO
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tak ada kecurangan di balik kemenangan Prabowo-Gibran.  

Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu.

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol).

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.

Kelima, dugaan keterlibatan Presiden dan kroninya dalam gerakan untuk mengkondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar konstitusi dan "kempanye terselubung" Presiden dalam masa Kampanye yang terlihat dari pertemuan dengan pimpinan partai pengusung paslon nomor urut 2 yang diekspose dihadapan publik untuk "menjual pengaruh" sebagai bentuk diskriminasi kepada pasangan capres yang lain.

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya. Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, wacana hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat.

Selain bersifat politis, Guspardi menyebut permasalahan dalam Pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu.

Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati usulan Ganjar Pranowo tersebut dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket, karena ini baru wacana.

Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam Pemilu diselesaikan di ranah yang diatur Udang-Undang, yaitu ke Bawaslu atau ke MK.

"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved