Pilpres 2024

AHY Sebut Tak Ada yang Janggal dalam Keunggulan Prabowo-Gibran dan Tolak Usulan Hak Angket

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tak ada kecurangan di balik kemenangan Prabowo-Gibran. 

HO
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tak ada kecurangan di balik kemenangan Prabowo-Gibran.  

Ganjar pun mengajak partai politik pengusung capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut serta dalam pengajuan hak tersebut.

Terkait hal itu, parpol pengusung Anies-Muhaimin pun telah menyatakan siap mendukung hak angket, tapi masih ingin melihat keseriusan PDI-P dalam memperjuangkan wacana tersebut di DPR RI.

Sebagai informasi, berdasarkan data rekapitulasi suara atau real count di situs resmi KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan 71,54 persen.

Kemudian disusul pasangan Anies-Muhaimin dengan perolehan suara 29,54 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud MD 20,43 persen.

Data tersebut update real count KPU per Minggu (25/2) pukul 07.00 WIB dengan suara masuk 76,58 persen.

Alasan TPN Gunakan Hak Angket

Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menggunakan jalur Hak Angket untuk membongkar dugaan kecurangan di Pilpres 2024. 

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai pelanggaran pemilu memang  lebih tepat diselidiki di Hak Angket DPR RI. 

Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.

Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved