Pilpres 2024
AHY Sebut Tak Ada yang Janggal dalam Keunggulan Prabowo-Gibran dan Tolak Usulan Hak Angket
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tak ada kecurangan di balik kemenangan Prabowo-Gibran.
Ganjar pun mengajak partai politik pengusung capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut serta dalam pengajuan hak tersebut.
Terkait hal itu, parpol pengusung Anies-Muhaimin pun telah menyatakan siap mendukung hak angket, tapi masih ingin melihat keseriusan PDI-P dalam memperjuangkan wacana tersebut di DPR RI.
Sebagai informasi, berdasarkan data rekapitulasi suara atau real count di situs resmi KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan 71,54 persen.
Kemudian disusul pasangan Anies-Muhaimin dengan perolehan suara 29,54 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud MD 20,43 persen.
Data tersebut update real count KPU per Minggu (25/2) pukul 07.00 WIB dengan suara masuk 76,58 persen.
Alasan TPN Gunakan Hak Angket
Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menggunakan jalur Hak Angket untuk membongkar dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai pelanggaran pemilu memang lebih tepat diselidiki di Hak Angket DPR RI.
Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.
"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.
Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.
"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.
Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.
Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.
Demokrat
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Kemenangan Prabowo-Gibran
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Agus-Harimurti-Yudhoyono-AHY-mengatakan-tak-ada-kecurangan-di-balik-kemenangan-Prabowo-Gibran.jpg)