Sumut Terkini

SOSOK OK Faizal, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan karena Kecurangan Seleksi PPPK, Ternyata Caleg

Dari informasi yang dikumpulkan, Ok Faizal ternyata seorang calon anggota legislatif DPRD Sumut 2024. 

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
OK Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Kabupaten Batu Bara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka dan menahan Ok Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir.

Ia ditahan dalam perkara dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dengan jumlah barang bukti Rp 2 Miliar.

Dari informasi yang dikumpulkan, Ok Faizal ternyata seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumut 2024. 

Ia maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor urut 3 Dapil 5 meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai

Dilihat melalui website pemilu2024.kpu.go.id Jumat (23/2/2024) siang, Faizal memperoleh 5.079 atau tertinggi nomor tiga.

Selain itu, Faizal juga dikenal sebagai sosok pengusaha dan pebisnis di Kabupaten Batubara.

Dia pun menjabat sebagai ketua kamar dagang Indonesia (Kadin) sejak 2020 hingga tahun 2025 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved