Breaking News

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumut Buka Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, KARO - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Rabu (21/2/2024).

Kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan penyebarluasan materi dan informasi mengenai layanan kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Bahwa kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Magister Komunikasi USU Sumbang Buku ke Perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Adapun tema kegiatan peran negara pascaberakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurutnya, masalah kewarganegaraan merupakan masalah nyata bagi seseorang dalam suatu negara.

Sebab, hak dan kewajiban seseorang itu terkait dengan status kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara.

"Ditemukan beberapa persoalan terkait status kewargenegaraan seperti status kewarganegaraan anak hasil perkawilanan campur yang menimbulkan kewarganegaraan ganda," katanya.

Ia menambahkan pilihan kewarganegaraan bagi anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 18 tahun. Dan, penegasan status terhadap warga negara keturunan asing.

Karena itu, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap seluruh stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan.

Dan, perlu dijalinnya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dengan para stakeholder. Agar terciptannya kepastian hukum untuk masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut MoU dengan UINSU, Kini Buka Layanan Magang Mahasiswa di Imigrasi

 

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama. Dan, kemudahan dalam menjalankan tugas termasuk terciptanya pelayanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel," ujarnya.

Adapun narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dinas Pemerintah Desa dan Disdukcapil Sumut.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, organisasi perkawinan campur Sumut dan Universitas Sumatera Utara.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved