Medan Terkini
Bapenda Medan Buka Layanan Call Center, Belum Terima SPPT PBB? Hubungi 0823 1192 0459
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
* Call Center PBB - BPHTB: 0823 1192 0459 - 0823 2370 7181
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, membuka layanan call center untuk masyarakat yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) Bapenda Kota Medan Sutan Partahi mengatakan, pelayanan call center ini dibuat untuk warga yang memiliki Wajib Pajak (WP).
Menurut Sutan, ada dua nomor dalam pelayanan call center yang bisa dihubungi masyarakat WP.
"Nomor call center yang bisa dihubungi untuk keperluan PBB bisa hubungi ke nomor 0823 1192 0459. Sementara untuk call center pelayanan BPHTB bisa hubungi ke nomor 0823 2370 7181," jelasnya, Kamis (22/2/2024).
Setelah dibukanya layanan call center ini, kata Sutan warga Kota Medan yang belum mendapatkan SPPT PBB dapat melaporkan dan menghubungi call center tersebut.
"Agar Bapenda Kota Medan dapat segera memberikan SPPT PBB yang dibutuhkan," ucapnya.
Sutan menerangkan, pelayanan call center ini juga dibuat karena banyak warga Medan yang berstatus WP lama membayar pajak.
"Sebab dari tahun sebelumnya, ada beberapa WP yang cukup lama membayar PBB dengan alasan lama menerima SPPT. Jadi dengan adanya Call Centre ini, Wajib Pajak bisa melapor apabila belum mendapatkan SPPT,” ucapnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini sudah ada sekitar 10 orang Wajib Pajak yang sudah menghubungi pelayanan call center.
"Setelah diterimanya SPPT, Wajib Pajak yang dimaksud bisa segera mengetahui berapa jumlah PBB yang harus dibayar," ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mendistribusikan SPPT PBB kepada wajib pajak melalui perangkat kewilayahan sejak awal Februari 2024.
"Percepatan pendistribusian SPPT PBB itu dilakukan, agar wajib pajak bisa lebih cepat membayar pajaknya. Sebab kita masih mengejar target pendapatan daerah dari sektor PBB," ucapnya.
Ditargetkannya, permasalahan SPPt ini sudah selesai di akhir bulan februari ini.
“Jadi Wajib Pajak juga bisa segera mengalokasikan keuangannya untuk bisa membayar kewajibannya (PBB),” jelasnya.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SPPT-PBB-SPPT-PBB-Pajak.jpg)