Medan Terkini

Bapenda Medan Buka Layanan Call Center, Belum Terima SPPT PBB? Hubungi 0823 1192 0459

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi Kompas.com
SPPT PBB 

* Call Center PBB - BPHTB: 0823 1192 0459 - 0823 2370 7181

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, membuka layanan  call center untuk masyarakat yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan  Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) Bapenda Kota Medan Sutan Partahi mengatakan,  pelayanan call center ini dibuat untuk  warga  yang memiliki Wajib Pajak (WP).

Sejumlah petugas Bapenda Medan sedang menyusun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP). Bapenda juga membuka  layanan call center  untuk masyarakat yang belum menerima SPPT
Sejumlah petugas Bapenda Medan sedang menyusun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP). Bapenda juga membuka layanan call center untuk masyarakat yang belum menerima SPPT (HO/Bapenda Medan)


Menurut Sutan, ada dua nomor dalam pelayanan call center yang bisa dihubungi masyarakat WP.   


"Nomor call center yang bisa dihubungi untuk keperluan PBB bisa hubungi  ke nomor 0823 1192 0459. Sementara untuk call center pelayanan BPHTB bisa hubungi ke nomor 0823 2370 7181," jelasnya, Kamis (22/2/2024). 


Setelah dibukanya layanan call center ini, kata Sutan warga Kota Medan yang belum mendapatkan SPPT PBB dapat melaporkan dan menghubungi call center tersebut.


"Agar Bapenda Kota Medan dapat segera memberikan SPPT PBB yang dibutuhkan," ucapnya.  


Sutan menerangkan, pelayanan call center ini juga dibuat karena banyak warga Medan yang berstatus WP  lama membayar pajak. 


"Sebab dari tahun sebelumnya, ada beberapa WP  yang  cukup lama membayar PBB  dengan alasan lama  menerima SPPT. Jadi dengan adanya Call Centre ini, Wajib Pajak bisa melapor apabila belum mendapatkan SPPT,” ucapnya.


Dijelaskannya, hingga saat ini sudah ada sekitar 10 orang Wajib Pajak yang sudah menghubungi pelayanan call center


"Setelah diterimanya SPPT, Wajib Pajak yang dimaksud bisa segera mengetahui berapa jumlah PBB yang harus dibayar," ucapnya. 


Dikatakannya, pihaknya sudah mendistribusikan SPPT PBB kepada wajib pajak melalui perangkat kewilayahan sejak awal Februari 2024. 


"Percepatan pendistribusian SPPT PBB itu dilakukan,  agar wajib pajak bisa lebih cepat membayar pajaknya. Sebab  kita masih mengejar target pendapatan daerah dari sektor PBB," ucapnya.


Ditargetkannya, permasalahan SPPt ini sudah selesai di akhir bulan februari ini. 


“Jadi Wajib Pajak juga bisa segera mengalokasikan keuangannya untuk bisa membayar kewajibannya (PBB),” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved