Berita Viral

Jubir TKN Buka Suara Usai Geger Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Dokter Terawan Hingga AHY, Hoax?

Susunan kabinet Prabowo-Gibran sudah beredar di media sosial. Rahayu memastikan bocoran susunan kabinet yang banyak beredar hoaks.

Instagram
Jubir TKN Buka Suara Usai Geger Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Dokter Terawan Hingga AHY, Hoax? 

Terapi cuci otak yang dilakukan dokter Terawan diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.

PB IDI menyebut, pengobatan metode digital subtraction angiography (DSA) atau dikenal cuci otak yang diterapkan dokter Terawan ini belum teruji secara klinis.

4. Pernah Disanksi

Sebelum menjabat sebagai Menkes RI dulu, dokter Terawan pernah disanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada 2018 silam.

Ia disanksi pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Dokter Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia, imbas dari terapi cuci otak yang pernah digagas olehnya.

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi sebagai berikut:

"Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

Sanksi tersebut bersifat sementara dan hanya dalam kurun waktu setahun. Sementara sanksi pemberhentian keanggotaan IDI tahun 2022 ini bersifat permanen.

5. Tak Bisa Buka Praktik Lagi

Imbas dari pemecatan sebagai keanggotaan IDI, dikabarkan dokter Terawan tak bisa membuka praktik lagi.

Hal ini karena Surat Izin Praktik (SIP) tak bisa lagi diurus.

Diketahui, salah satu syarat mengurus SIP adalah kartu sebagai keanggotaan IDI dan surat rekomendasi dari IDI cabang.

Itulah sejumlah fakta terkait Dokter Terawan dipecat IDI, mulai dari terapi cuci otak yang melanggar etik kedokteran hingga tak bisa lagi buka praktik usai diberhentikan sebagai anggota organisasi profesi kedokteran di Indonesia itu.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved