Berita Viral
Jubir TKN Buka Suara Usai Geger Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Dokter Terawan Hingga AHY, Hoax?
Susunan kabinet Prabowo-Gibran sudah beredar di media sosial. Rahayu memastikan bocoran susunan kabinet yang banyak beredar hoaks.
Sebelumnya, beredar kabar sejumlah nama yang akan menjadi menteri usai mendukung Prabowo-Gibran menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sejumlah nama, seperti Ridwan Kamil dan Agus Harimurti Yudhoyono masuk dalam daftar menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran.
Dalam foto yang beredar, terlihat sejumlah nama beserta foto orang-orang yang disebut akan mengisi posisi menteri, dewan pertimbangan presiden, hingga kepala staf.
Di jajaran dewan pertimbangan presiden, tampak nama dan wajah Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terpampang.
Baca juga: PENJELASAN Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi soal Video Viral Prajurit TNI Kawal Gus Iqdam
Lalu, terlihat Nusron Wahid mengisi Kepala Staf Presiden, Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, Erick Thohir Menko Energi, Investasi, dan Lingkungan Hidup, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Polhukam.
Tidak hanya itu, ada pula nama-nama seperti Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Rosan Roeslani Menteri Luar Negeri, Dr Terawan Menkes dan Badan Gizi, Ridwan Kamil Menteri PUPR, Grace Natalie Menteri Muda Sosial, Kesejahteraan Perempuan dan Anak, Yusril Ihza Mahendra Menteri Hukum dan HAM, hingga Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan.
Selain mereka, masih ada puluhan nama lain di dalam struktur kabinet yang beredar tersebut.
Terawan pecatan IDI
Dokter Terawan Agus Putranto secara resmi dipecat sebagai keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mantan Menteri Kesehatan RI ini diberhentikan secara permanen melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertanggal 8 Februari 2022.
Ia dipecat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) kemarin.
Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertama, rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jubir-TKN-Buka-Suara-Usai-Geger-Susunan-Kabinet-Prabowo-Gibran-Ada-Dokter-Terawan-Hingga-AHY-Hoax.jpg)