Pemilu 2024

DUGAAN Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu, Pemungutan Suara Ulang Potensial Digelar di 2.413 TPS

Dari data yang dimilikinya, pelanggaran netralitas ASN menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

“Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pada intinya adalah manual berjenjang itu yang kita pegang,” kata Lolly.

Dari pengamatan Bawaslu, kata Lolly, pihaknya memang menemukan kesalahan input data.

Lolly mensinyalir, kesalahan data Sirekap itu kesalahan pembacaan secara digital. “Misalnya di TPS tertentu sudah langsung teridentifikasi, ‘oh salah nih’, yang tadinya 10, karena tarikannya tidak pas menjadi 100, misalnya,” ujar Lolly.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.

Kesalahan hitung di dalam Sirekap ini ramai dibahas di media sosial.

KPU Klaim Cuma 2.325 TPS yang Salah Konversi Suara ke Sirekap

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui terjadi sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.

Menurutnya, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen. "Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).

"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," lanjutnya.

Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.

Menurutnya, dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).

Kesalahan-kesalahan itu disebut akan dikoreksi oleh KPU. "Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujar Hasyim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved