Sumut Memilih
Respons KPU Sumut soal Gerombolan Orang Tak Dikenal Memilih di TPS Medan, Pencoblosan Diulang
Dengan alasan tersebut, KPU bersama kelompok penyelenggaraan di TPS memberhentikan penghitungan suara karena ada prosedural pemilihan yang menyalahi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
"Kalau ada yang menggerakkan kita tidak mau sampai ke sana dan tak bisa memastikan itu," kata Agus.
Namun sebut Agus pemilihan ulang berdasarkan temuan pengawas ditingkat TPS yang kemudian dilaporkan hingga ke KPU Medan.
Hasil musyawarah, dua TPS kemungkinan akan melakukan pemungutan suara ulang.
Adapun PSU kata Agus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilihan umum.
"Itukan rekomendasi dari pengawasan kemudian diusulkan ke KPPS, kemudian ke PPK untuk diteruskan ke KPU Medan. Itu nanti dibuat keputusan oleh KPU soal pemilihan ulang, tapi paling lama 10 setelah pemilihan," tutur Agus.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-Agus-Arifin-Siregar.jpg)