Breaking News

Sumut Memilih

Respons KPU Sumut soal Gerombolan Orang Tak Dikenal Memilih di TPS Medan, Pencoblosan Diulang

Dengan alasan tersebut, KPU bersama kelompok penyelenggaraan di TPS memberhentikan penghitungan suara karena ada prosedural pemilihan yang menyalahi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar 


"Kalau ada yang menggerakkan kita tidak mau sampai ke sana dan tak bisa memastikan itu," kata Agus. 


Namun sebut Agus pemilihan ulang berdasarkan temuan pengawas ditingkat TPS yang kemudian dilaporkan hingga ke KPU Medan. 


Hasil musyawarah, dua TPS kemungkinan akan melakukan pemungutan suara ulang.

Adapun PSU kata Agus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilihan umum. 


"Itukan rekomendasi dari pengawasan kemudian diusulkan ke KPPS, kemudian ke PPK untuk diteruskan ke KPU Medan. Itu nanti dibuat keputusan oleh KPU soal pemilihan ulang, tapi paling lama 10 setelah pemilihan," tutur Agus. 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved