Sumut Memilih

Respons KPU Sumut soal Gerombolan Orang Tak Dikenal Memilih di TPS Medan, Pencoblosan Diulang

Dengan alasan tersebut, KPU bersama kelompok penyelenggaraan di TPS memberhentikan penghitungan suara karena ada prosedural pemilihan yang menyalahi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua tempat pemungut suara (TPS) di Medan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu lantaran puluhan orang tidak dikenal tiba tiba ikut memilih saat pemilihan tambahan berlangsung Rabu siang. 

 

Ada pun dua TPS yang bakal melakukan PSU adalah TPS 21, Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

 

Di dua TPS itu pada Rabu siang tiba tiba datang puluhan orang tidak dikenal yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lingkungan TPS menggunakan hak suaranya. 


Di TPS 21 Medan Pabrik Tenun, ada 37 orang melakukan pemilihan calon presiden melalui daftar pemilih khusus.

Padahal 37 orang tersebut bukan merupakan warga Medan dan berdomisili di Medan Petisah. 


Hal sama juga terjadi di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. 


Di sana terdapat 16 orang pemilih yang datang hanya membawa C Pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh KPPS. 


Mereka secara berkelompok menggunakan C Pemberitahuan dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan C Pemberitahuan. 


KPU kemudian mendapati adanya indikasi data yang sama namun melakukan pencoblosan di lokasi berbeda. 


Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar membenarkan peristiwa itu.

Dengan alasan tersebut, KPU bersama kelompok penyelenggaraan di TPS memberhentikan penghitungan suara karena ada prosedural pemilihan yang menyalahi. 


"Iyan semalam kasus nya di Medan seperti itu. Dan kemudian ada usulan dilakukan PSU di sana," kata Agus kepada tribun, Kamis (15/2/2024). 


Mengenai indikasi kelompok tersebut digerakkan untuk memenangkan calon tertentu Agus tak menjawab. Kata dia, KPU tidak menelusuri informasi itu. 


"Kalau ada yang menggerakkan kita tidak mau sampai ke sana dan tak bisa memastikan itu," kata Agus. 


Namun sebut Agus pemilihan ulang berdasarkan temuan pengawas ditingkat TPS yang kemudian dilaporkan hingga ke KPU Medan. 


Hasil musyawarah, dua TPS kemungkinan akan melakukan pemungutan suara ulang.

Adapun PSU kata Agus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilihan umum. 


"Itukan rekomendasi dari pengawasan kemudian diusulkan ke KPPS, kemudian ke PPK untuk diteruskan ke KPU Medan. Itu nanti dibuat keputusan oleh KPU soal pemilihan ulang, tapi paling lama 10 setelah pemilihan," tutur Agus. 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved