Medan Terkini

Pelunasan BPIH Jemaah Haji Tahun 2024 Diperpanjang, Kemenag Ingatkan Pemeriksaan Kesehatan

Pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 Masehi tahap pertama diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024.

Dok. Humas Kemenag
Kepala Bidang Haji Dan Umrah H. Zulfan Efendi sampaikan perpanjangan BPIH tahun 2024, dan jemaah haji diingatkan untuk segera lakukan pemeriksaan kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Melalui keterangan tertulis, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Haji Dan Umrah H. Zulfan Efendi, mengatakan bahwa pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 Masehi tahap pertama diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I BIPIH 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.

Kabid Haji dan Umrah menjelaskan perpanjangan waktu pelunasan BIPIH didasarkan pada Keputusan Dirjen PHU Nomor 137 Tahun tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024.

"Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, di antaranya menjelaskan tentang batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Kabid Haji dan Umrah menyampaikan masih banyaknya calon jamaah haji yang belum dapat melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji karena masih memiliki kendala terkait pemeriksaan kesehatan (istithaah), sehingga Kementerian Agama melaksanakan perpanjangan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.

Kabid Haji dan Umrah mengajak agar calon jamaah haji untuk bersegera dalam melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Karena istitaah kesehatan merupakan syarat bagi Jemaah haji yang berangkat untuk melunasi BIPIH," ungkapnya.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran biaya Bipih untuk Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Ia juga mengatakan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00.

Keppres mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

(cr26/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved