Sumut Terkini

Dokter Terjaring OTT Kasus Pemerasan RS Efarina Etaham Dibebaskan Polisi, Apa Alasan Polda?

Saat ditangkap, Polisi dikabarkan turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 490 juta hasil memeras RS Efarina Etaham Pematang Siantar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dokter Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing yang terjerat kasus dugaan pemerasan akhirnya dibebaskan Polda Sumut.

Apa alasan penyidik Polda Sumut membebaskan dr Sahala?

Seperti diberitakan, Polda Sumut sebelumnya menangkap tangan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pematang Siantar - Simalungun tersebut pada awal Januari lalu.


Saat ditangkap, polisi dikabarkan turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 490 juta hasil memeras RS Efarina Etaham Pematang Siantar.

 


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Kasubdit Jatantras Kompol Bayu mengatakan, membenarkan uang diduga hasil meras yang diamankan sebesar Rp 490 juta.


Hal itu sesuai dengan penyerahan penyidikan dan barang bukti dari Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut ke Ditrreskrimum Polda Sumut.


"Uang yang kami terima atau penyerahan dari Subdit Tipikor sebesar Rp 490 juta,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Kasubdit Jatantras Kompol Bayu Samara, Senin (12/2/2024).


Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Pematang Siantar - Simalungun dr Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan RS Efarina Etaham Pematang Siantar.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa  Reinhard sempat ditangkap oleh Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut pada awal Januari 2024 lalu atas dugaan pemerasan.


Kata Hadi, pemerasan yang dilakukannya diduga dengan modus mengurus izin praktek dokter yang mau bekerja di RS Efarina Etaham Pematang Siantar.


"Jadi itu pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan perbuatan tindak pidana korupsi,"ungkap Kombes Hadi, Senin (12/2/2024).


Pasca operasi tangkap tangan dan tidak ditemukannya unsur korupsi, perkara dilimpahkan dari Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut karena berkaitan dengan pemerasan.


Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pihak pelapor bernama Predy Roy Suranta Ginting memilih berdamai dan mencabut laporannya.


Sehingga, berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan maka penyidik pun menghentikan kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved