Tribun Wiki

Sosok Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, 3 Kali Disanksi tak Dipecat, Sempat Dilapor Dugaan Pelecehan

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari sudah beberapa kali dijatuhi sanksi. Sayangnya dia tak kunjung dipecat dari jabatannya dan masih bertugas

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang tak kunjung dipecat meski sudah tiga kali dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kembali jadi sorotan warganet dan masyarakat, setelah namanya muncul dalam film dokumenter Dirty Vote.

Dilm dokumenter Dirty Vote itu mengisahkan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang melibatkan Kepala Negara hingga jajaran menteri.

Dalam film tersebut, nama Hasyim Asyari sempat disebut.

Bahkan, dalam film tersebut dijelaskan, bahwa Hasyim Asyari sudah tiga kali dijatuhi sanksi.

Meski sudah dijatuhi sanksi keras, hingga detik ini Hasyim Asyari masih bertugas.

Padahal, sanksi yang dijatuhkan tidak main-main.

Kasus dengan Wanita Emas

Dalam film Dirty Vote diungkapkan, Hasyim Asyari pertama kali dijatuhi sanksi pada April 2023.

Kala itu, ia dilapor melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Namun, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut kemudian menghentikan perkaranya.

Alasannya, karena penyidik tidak menemukan bukti.

Meski disebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas, faktanya Hasyim Asyari sempat punya hubungan dengan pelapor.

Bahkan, ketika Hasyim Asyari sudah menjabat sebagai Ketua KPU RI, ia bersama Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pergi berdua ke Yogyakarta, dengan dibiayai pelapor menggunakan pesawat Citylink.

Saat itu, Hasyim Asyari beralasan dirinya dan Wanita Emas melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal, di waktu yang berdekatan, atau persisnya pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved