Narkoba

Polda Sumut Musnahkan 33 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi yang akan Dikirim ke Kendari

Direktorat reserse narkoba Polda Sumut memusnahkan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi (5 dari kiri) sebelum memusnahkan 33 kilogram narkoba jenis sabu ganja dan ekstasi, Senin (12/2/2024). narkoba yang disita merupakan pengungkapan periode 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse narkoba Polda Sumut memusnahkan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan.

Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

Satu persatu narkoba baik sabu, ekstasi dan ganja dibakar dihadapan para kurir yang membawanya.

Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, rincian barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu seberat 33 kilogram, ganja 1,69 kilogram dan 14.585 ekstasi.

Ganja dan ekstasi merupakan peredaran lokal, sementara sabu-sabu akan dikirim dari Kota Medan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Ganja itu peredaran lokal yang akan disebarkan ke Medan dan Deli Serdang, Ekstasi juga lokal, sedangkan sabu itu peredaran nasional yang akan diedarkan dari Medan ke Kendari,” kata Kombes Yemi Mandagi, Senin (12/2/2024).

Polisi menjelaskan, narkoba yang disita merupakan pengungkapan periode 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024.

Total tersangka yang ditangkap berjumlah 13 orang, dari 11 kasus.

"Iya selama 33 hari itu Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka," ujarnya saat paparan.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved