Viral Medsos

Terbukti jadi Kaki Bandar Narkoba, AKP Andri Gustami Menangis Dituntut JPU Hukuman Mati

Terdakwa terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).

Editor: Satia
HO
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama. Dia telah ditahan dan menjalani sidang.  

Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: RESPON Ganjar soal Jokowi Kembali Ingatkan Netralitas ASN, TNI, Polri hingga BIN di Pemilu 2024

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Baca juga: 10 Tempat Kuliner Non Halal di Kota Medan yang Cocok Dikunjungi saat Imlek

Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.

Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.

Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.

 "Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved