Viral Medsos

Terbukti jadi Kaki Bandar Narkoba, AKP Andri Gustami Menangis Dituntut JPU Hukuman Mati

Terdakwa terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).

Editor: Satia
HO
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama. Dia telah ditahan dan menjalani sidang.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terbukti terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menangis memohon keringanan hukuman dari majalis hakim.

Sebelumnya, Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Terdakwa terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Fakta Final Piala Asia 2023, Lolosnya Qatar Sudah Ditunggu Asa Debutan Yordania

Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menenangkan diri.

Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.

Dalam pembelaannya, Andri Gustami membantah bagian dari Fredy Pratama. Kata Andri, tujuannya bergabung adalah menangkap Fredy itu sendiri.

"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya.

Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.

Baca juga: Bobby Nasution Sindir Capres yang Janji Bangun Stadion: Jangan Sombong, Saya dan Gibran juga Bisa

"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.

Kambinghitamkan Kapolda
Dalam pledoi tersebut, Andri Gustami menyeret nama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Kata Andri, pesan dari Helmy yang membuatnya termotivasi menyamar ke dalam jaringan Fredy Pratama.

Mulanya Andri berbicara tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya masuk ke dalam jaringan untuk menyamar.

Baca juga: Suami Istri Bercerai setelah 33 Hari Menikah, Padahal Sudah Gelar Pernikahan Mewah dan Habiskan 1 M

Namun, poin yang menyebut nama Kapolda Lampung itu tidak terdapat pada lembar pembelaan yang ditulisnya.

"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri, Rabu siang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved