Viral Medsos
Terbukti jadi Kaki Bandar Narkoba, AKP Andri Gustami Menangis Dituntut JPU Hukuman Mati
Terdakwa terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terbukti terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menangis memohon keringanan hukuman dari majalis hakim.
Sebelumnya, Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Terdakwa terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Fakta Final Piala Asia 2023, Lolosnya Qatar Sudah Ditunggu Asa Debutan Yordania
Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menenangkan diri.
Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.
Dalam pembelaannya, Andri Gustami membantah bagian dari Fredy Pratama. Kata Andri, tujuannya bergabung adalah menangkap Fredy itu sendiri.
"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya.
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.
Baca juga: Bobby Nasution Sindir Capres yang Janji Bangun Stadion: Jangan Sombong, Saya dan Gibran juga Bisa
"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.
Kambinghitamkan Kapolda
Dalam pledoi tersebut, Andri Gustami menyeret nama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Kata Andri, pesan dari Helmy yang membuatnya termotivasi menyamar ke dalam jaringan Fredy Pratama.
Mulanya Andri berbicara tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya masuk ke dalam jaringan untuk menyamar.
Baca juga: Suami Istri Bercerai setelah 33 Hari Menikah, Padahal Sudah Gelar Pernikahan Mewah dan Habiskan 1 M
Namun, poin yang menyebut nama Kapolda Lampung itu tidak terdapat pada lembar pembelaan yang ditulisnya.
"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri, Rabu siang.
Andri menyebut, dia memberanikan diri melaporkan beberapa penangkapan itu karena Kapolda adalah atasannya saat dia masih berdinas di Polres Lampung Utara.
"Saya sebagai kanit buser dan beliau adalah kapolres," ungkap dia.
Andri mengklaim Kapolda Lampung saat itu membalas pesan WhatsApp-nya dengan perkataan, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap kembangkan ke depannya kualitas.'
Baca juga: KASUS SISWA SMK Bunuh 5 Orang Sekeluarga, Ngaku Setubuhi Jasad Bocah R dan Juga Jasad SW Ibu dari R
Karena pesan itulah Andri mengklaim dia mendapatkan motivasi melakukan penangkapan jaringan-jaringan Fredy Pratama.
"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.
Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.
"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia.
Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar. Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.
Pembelaan penasihat hukum
Kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan Andri sengaja masuk ke jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: 8 Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Jurusan Ekonomi
Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.
"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.
Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.
"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.
Dituntut hukuman mati
Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).
Baca juga: RESPON Ganjar soal Jokowi Kembali Ingatkan Netralitas ASN, TNI, Polri hingga BIN di Pemilu 2024
Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Baca juga: 10 Tempat Kuliner Non Halal di Kota Medan yang Cocok Dikunjungi saat Imlek
Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.
"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.
Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.
Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.
"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Terbukti jadi Kaki Bandar Narkoba
AKP Andri Gustami Menangis Dituntut JPU Hukuman Ma
AkP Andri Gustami
bandar narkoba
Tribun Medan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Andri-Gustami-terbukti-terlib.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.