Berita Medan

SOSOK Dwi Ngai Sinaga, Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi Medan

Pria berdarah Batak itu sempat mengenyam pendidikan dibangku sekolah di SMA Negeri 1 Kisaran.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga 

Dalam perkara itu, Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum dari terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) yang merupakan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) berhasil membuktikan bahwa perkara tersebut tidak bisa diadili alias nebis de in idem.

Dalam fakta persidangan, Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum kedua terdakwa berhasil membuktikan fakta tersebut, sehingga Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua kliennya.

Kemudian, kasus pembunuhan di Kabupaten Samosir terhadap Raja Adat, Rianto Simbolon, pada tahun 2020 silam, yang juga sempat menghebohkan tanah air khususnya Sumatera Utara (Sumut).

Ketika itu, Dwi Ngai sebagai kuasa hukum keluarga korban. Dalam kasus tersebut, polisi dengan cepat menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 

Dari 6 tersangka, 5 orang telah dijatuhi hukuman masing-masing selama 19 dan 20 tahun penjara. Sementara satu orang masih DPO. 

Meski baru 10 tahun berprofesi sebagai advokat, tak hanya kasus pembunuhan yang ditanganinya, Dwi Ngai Sinaga juga pernah menjadi kuasa hukum Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Pabrik Tenun Medan.

Kala itu, Ia mendampingi masyarakat kecil untuk mencari keadilan di Polda Sumut, pada Senin (20/2/2023).  

Lalu, pada Bulan April 2023, Ia juga pernah membantu dan mendampingi para nasabah selaku korban dugaan penipuan berkedok travel umroh.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved