Berita Viral

NEKAT Pejabat Bank Gasak Uang Rp6,1 M dari Brankas Perusahaan, Dipakai untuk Judi Online

Pejabat bank membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas. Pelaku bernama Ridwan itu membobol brankas untuk main judi online.

Instagram
NEKAT Pejabat Bank Gasak Uang Rp6,1 M dari Brankas Perusahaan, Dipakai untuk Judi Online 

MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.

"Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita," jelasnya.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal ()

Regi memaparkan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa menggunakan sepeda motor.

MA saat itu membawa uang sebesar Rp 36,6 juta yang disimpan dalam tas selempangnya.

Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh.

Baca juga: Viral Detik-detik Pemotor Nekat Terobos Iring-iringan Presiden, Nyaris Kena Gampar Polisi

Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisi uang serta identitas MA dan langsung kabur. Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, seolah-olah telah menjadi korban begal.

Kejanggalan

Namun, lanjut Regi, polisi menemukan banyak kejanggalan dari keterangan MA. Sebab, saat diinterogasi, MA selalu berbelit-belit.

Akhirnya, setelah didesak, MA mengaku bahwa dia sebenarnya tidak menjadi korban pembegalan. Sementara uang yang dilaporkan telah dirampas, ternyata disimpan sendiri oleh MA.

Pemuda ini kemudian diringkus dari kediamannya di Kampung Bugis, Selasa (30/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

Pakai Uang Toko Rp 36 Juta untuk Judi Online, Karyawan Minimarket Buat Laporan Palsu, Ngaku Dibegal
Pakai Uang Toko Rp 36 Juta untuk Judi Online, Karyawan Minimarket Buat Laporan Palsu, Ngaku Dibegal

Dari tangan MA, berhasil disita barang bukti sisa uang sebesar Rp 18,8 juta lebih. Sementara sisa uang lainnya, sudah digunakan oleh MA untuk bermain judi online.

Selanjutnya, MA menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sudah tayang di TribunTrends.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved