Berita Viral

NEKAT Pejabat Bank Gasak Uang Rp6,1 M dari Brankas Perusahaan, Dipakai untuk Judi Online

Pejabat bank membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas. Pelaku bernama Ridwan itu membobol brankas untuk main judi online.

Instagram
NEKAT Pejabat Bank Gasak Uang Rp6,1 M dari Brankas Perusahaan, Dipakai untuk Judi Online 

Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV.

Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kisah Lain: Pakai Uang Toko Rp 36 Juta untuk Judi Online, Karyawan Minimarket Buat Laporan Palsu

Pakai uang toko Rp 36 juta untuk judi online, karyawan minimarket buat laporan palsu.

Ia mengaku dibegal saat akan mengantar uang tersebut ke bank.

Seorang karyawan minimarket di Sumbawa membuat laporan palsu ke polisi.

Judi Online
Judi Online (ho)

Ia mengaku menjadi korban pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.

Ternyata bukan dibegal, pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online.

Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial MA (27) membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.

Padahal uang tersebut digunakan oleh MA untuk judi online.

Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menelusuri kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: BARCELONA Menang Lawan Osasuna Berkat Wonderkid Brasil, Xavi Pertanyakan Peran Lewandowski

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Rabu (31/1/2024).

Kronologi

Regi menjelaskan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban pembegalan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved