Berita Viral
NEKAT Pejabat Bank Gasak Uang Rp6,1 M dari Brankas Perusahaan, Dipakai untuk Judi Online
Pejabat bank membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas. Pelaku bernama Ridwan itu membobol brankas untuk main judi online.
TRIBUN-MEDAN.com - Nekat pejabat bank gasak uang Rp6,1 M dari brankas perusahaan.
Uang tersebut dipakai untuk judi online.
Seorang surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas.
Pelaku bernama Ridwan itu membobol brankas untuk main judi online.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli rumah mewah.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi saat ditemui awak media.
"Dipakai judi online dan keperluan lain.
Baca juga: VIRAL Curhat Istri TNI Selalu Dikunci Suami di Rumah Setiap Pergi Kerja: Udah Kayak Orang Gila
Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online?" kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).
Didik menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diambil dari brangkas setiap hari itu juga ditabung, kemudian dibelikan rumah mewah.
Selain itu, tersangka mengaku ada uang yang dipinjamkan ke teman-temannya.
Namun, untuk memastikan aliran uang tersebut penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.
Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.
"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan
Aksi pembobolan dilakukannya karena tersangka mengetahui sandi brangkas, lalu memanipulasi laporan keuangan setiap harinya.
Baca juga: Pemerintah Akan Buka Formasi Calon Hakim pada Seleksi CPNS 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NEKAT-Pejabat-Bank-Gasak-Uang-Rp61-M-dari-Brankas-Perusahaan-Dipakai-untuk-Judi-Online.jpg)