Pilpres 2024

JAWABAN Santai Gibran Soal Ketua KPU Disanksi Gegara Terima Pendaftaran Dirinya Sebagai Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan vonis sanksi peringatan keras atas tindakannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming menjadi cawapres. 

Tribun Medan/ IST
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan vonis sanksi peringatan keras atas tindakannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming menjadi cawapres. 

Hasyim mendapatkan sanksi bersama enam anggota KPU lainnya. 

Para capres memberikan respons terkait vonis DKPP tersebut. 

Capres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa putusan itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. 

“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Berkaca dari putusan DKPP ini, Ganjar pun menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan dengan baik seperti yang disampaikannya saat debat terakhir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024).

“Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Ganjar mengaku belum mengetahui sanksi selanjutnya terkait putusan DKPP tersebut.

Dia mengatakan, bakal menunggu keputusan dari KPU soal pencalonan Gibran menjadi cawapres usai diumumkannya putusan DKPP.

“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini. Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah,” katanya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024. (YouTube KPU RI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024. (YouTube KPU RI) (YouTube KPU RI)

Cak Imin: Karena Terbukti, Mengkhawatirkan

Terpisah, Cak Imin menjadi mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan ketika berkaca dari hasil putusan DKPP ini terhadap anggota KPU.

“Ya itulah sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya di Sragen, Senin (5/2/2024).

Cak Imin juga berpandangan, bahwa keputusan DKPP menjadi mengkhawatirkan lantaran anggota KPU melanggar etik terkait diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.

“Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) ya saya nunggu saja,” tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved