Berita Persidangan

Besok, Samsul Tarigan akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan di PN Lubuk Pakam

Besok, Selasa (6/2/2023), pria yang diduga pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden akan divonis dalam perkara penganiayaan di PN Lubuk Pakam

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Samsul Tarigan saat digiring menuju ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Besok, Selasa (6/2/2023), pria yang diduga pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden akan divonis dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Terdakwa dalam perkara ini yakni Samsul Tarigan selaku pemimpin organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Sumatera Utara.

Agenda putusan tersebut dilihat dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id yang merupakan website resmi PN Lubuk Pakam.

Sesuai jadwal yang tertera, persidangan dalam agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar pada pukul 12.00 WIB.

"Selasa (6/2/2024) agenda pengucapan putusan," Isi poin jadwal yang dilihat pada, Senin (5/2/2024).

Namun, belum diketahui persidangan tersebut akan digelar diruangan mana.

Pasalnya, dalam kolom ruangan tidak tertulis.

"Seting plat pancur batu," tertulis dalam kolom ruangan.

Diberitakan sebelumnya, Samsul Tarigan dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dk Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa membenarkan, bahwa terhadap terdakwa selaku pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden sudah dilakukan penuntutan.

"Sudah (dituntut), 8 bulan (penjara)," kata Yus Iman kepada Tribun Medan, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam pertimbangan, yang menjadi hal memberatkan, bahwa terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.

"(Hal meringankan) mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved