Breaking News

Narkoba

4 Bandar dan Kurir Asal Aceh Diringkus Polres Pakpak Bharat, 5 Kilogram Ganja Kering Disita

Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat meringkus 4 bandar dan kurir Narkotika jenis Ganja asal Aceh di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Bambang C Utomo (tengah) didampingi Wakapolres, Kompol Elisa Sibuea (kanan) dan Kasat Narkoba, AKP Syamsul Adhar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat, Senin (5/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SALAK - Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat meringkus 4 bandar dan kurir Narkotika jenis Ganja asal Aceh di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat, Kapolres AKBP Bambang C Utomo mengatakan identitas para pelaku yakni AS alias Odank (37) Warga Kabupaten Aceh Singkil, JI alias Joko (32), warga Kabupaten Aceh Tenggara, SW alias Sukri (26) warga Kabupaten Aceh Singkil, dan J alias Din (54) warga Kabupaten Aceh Tenggara.

"Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram Ganja kering, untuk lokasi penangkapan pelaku berada di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, " ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Elisa Sibuea dan Kasat Narkoba, AKP Syamsul Adhar, Senin (5/1/2024).

Awalnya, petugas meringkus 3 tersangka yakni Odank, Joko, dan Sukri di jalan lintas tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas meringkus para tersangka yang mengendarai 2 sepeda motor dari hasil curian. Dari ketiga tersangka, petugas mendapati Ganja kering dengan berat 2,7 kilogram.

Menurut keterangan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J alias Din di Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Hasil pengembangan yaitu di lokasi kedua yaitu Desa Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, " ungkapnya.

Saat melakukan penangkapan terhadap Din, petugas kembali mendapati Ganja kering seberat 2,99 Kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved