Begal

Mahasiswa PTN Nekat Begal Sopir Taksol lantaran Terlilit Pinjol 40 Juta, Korban Sempat Duel 10 Menit

Diketahui mahasiswa itu nekat menyetrum sopir taksi online dari belakang demi bisa merampas mobil yang dikemudikan.

Tayang:
SURYAMALANG.COM
Mahasiswa yang nekad membegal sopir taksi onlne di Surabaya. 

Bahkan di perjalanan, ia sempat terlibat obrolan ringan dengan penumpangnya.

Namun, saat kembali ke Dukuh Pakis, ia merasa janggal karena sang penumpang tak kunjung turun.

Tiba-tiba badannya tersetrum hingga berjingkat dari kursi kemudi.

Merasa terancam, ia refleks keluar dari mobil dengan membuka pintu kemudi.

Secara bersamaan, penumpang ikut keluar dan berusaha masuk ke kursi kemudi.

Pelaku kemudian melarikan mobil dengan kondisi pintu terbuka dan Khoizin dengan sigap berhasil merebut kunci mobilnya.

Kendaraannya yang melaju langsung berhenti setelah menabrak pot bunga.

Duel antara keduanya terjadi sekitar 10 menit dan Khoizin meneriaki maling ke penumpangnya.

Warga sekitar akhirnya membantu Khozin menangkap penumpang itu dan menyerahkannya ke Polsek Dukuh Pakis.

Belakangan terungkap bahwa pelaku bernama Rocky (23), warga Pati, Jawa Tengah yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas negeri di Surabaya.

"Saya mengetahui identitas tersebut karena hari itu ada dua teman pelaku datang ke polsek," terang Khozin.

Ilustrasi. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

"Kata penyidik pelaku mau begal saya karena punya utang di beberapa pinjaman online.

Salah satunya ada yang sebesar Rp 40 juta," tandasnya.

Daftar Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir dan Dilarang OJK, Jangan Sampai Tertipu

Akhir-akhir ini sering ditemukan kasus pinjol ilegal atau pinjaman online yang tak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Banyak kasus pinjol ilegal yang akhirnya berujung ke masalah hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved