Narkoba
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Happy Five, Dikirim dari Malaysia
Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 53 kilogram dan 10.000 pil psikotropika happy five.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 53 kilogram dan 10.000 pil psikotropika happy five.
Saat menggagalkan barang haram ini, Polisi juga turut menangkap dua orang kurir berinisial DN dan TJ, warga Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan anggotanya berhasil mengungkap kasus ini di Pekanbaru, Riau atau tepatnya di Jalan Air Hitam, Pekanbaru pada Senin (29/1/2024).
Proses penangkapan terbilang memakan waktu dan tenaga lantaran personel membuntuti, melacak kurir bersama barang bukti dari mulai Tanjungbalai hingga ke Riau.
Setelah momen dan waktunya tepat barulah Polisi memberhentikan dan menangkap kurir bersama barang bukti.
"Menghadang mobil Daihatsu Xenia tersebut dan diamankan DN dan TJ, warga Tangerang, Banten. Ketika diperiksa ditemukan sabu-sabu di goni dan pil happy five," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (3/2/2024).
Teddy menyatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan bulan Oktober lalu dimana 65 kilogram sabu diamankan bersama tersangka di Kabupaten Batubara.
Setelah itu, tim Information and Teknologi (IT) Polrestabes Medan melacak adanya kiriman narkoba susulan dari Malaysia.
Sama halnya dengan pengungkapan di bulan Oktober, 53 kilogram sabu dan 10 ribu pil happy five ini dikirim dari negeri Jiran melalui Kabupaten Tanjungbalai.
Setibanya di Tanjungbalai, dua kurir berinisial DN dan TJ ini yang menjemput dan mendistribusikan melewati Pekanbaru, Riau sesuai perintah TM, DPO yang diduga berada di Malaysia.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti kemana barang ini akan diantar. Sebab mereka kerap melakukan operasi pengiriman narkoba secara estafet.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua kurir ini sudah menerima upah sebesar Rp 10 juta. Nantinya setelah berhasil mengantarkan narkotika akan diberikan upah tambahan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati."
(Cr25/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Teddy-John-Sahala-Marbun_narkoba.jpg)