Polres Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 30,12 Gram Ganja Kering

MRA (21) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (2/2/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
MRA (21) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (2/2/2024) diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria miliki narkotika jenis ganja bruto 30,12 gram berinisial MRA (21) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (2/2/2024).


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH Menyampaikan, Sabtu 3 Februari 2024 mengatakan MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Penangkapan itu berawal atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat,kemudian personil bergerak melakuakn penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap MRA , dan dari MRA ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan Ganja Bruto 30.12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.


Saat diinterogaai MRA mengakui ganja itu miliknya sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved