Polres Samosir

Mediasi SPKT Polres Samosir Selamatkan Hubungan Keluarga Terkait Dugaan Penganiayaan

SPKT Polres Samosir berhasil dengan baik melaksanakan mediasi, Rabu (3/1/2024) di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu dan melibatkan pihak yang be

Editor: Arjuna Bakkara
IST
SPKT Polres Samosir berhasil dengan baik melaksanakan mediasi, Rabu (3/1/2024) di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu dan melibatkan pihak yang berselisih yaitu BS dan BPS. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-SPKT Polres Samosir berhasil dengan baik melaksanakan mediasi, Rabu (3/1/2024) di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu dan melibatkan pihak yang berselisih yaitu BS dan BPS.

Mediasi tersbut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Dalam mediasi tersebut, Bripka Hermanto Pardede dan Briptu Imanuel Tamba personil SPKT Polres Samosir, berperan sebagai mediator.

Kepala Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu Pahala Hutabalian dan Kepala Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo Bentar Sinaga, turut serta sebagai pihak penengah.

Hadir pula tokoh masyarakat dan keluarga BS dan BPS.

Kejadian yang menjadi latar belakang mediasi terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Tuak SSN Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu.

Dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh BPS terhadap BS, yang mengakibatkan luka robek di bagian jidat sebelah kiri BS.

Mediasi ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah dan menghasilkan kesepakatan damai

. BPS meminta maaf kepada BS, yang kemudian diterima oleh BS. BPS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memberikan biaya perobatan kepada BS dan kerugian lainnya. Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka Hermanto Pardede, menjelaskan kronologi kejadian hingga perdamaian. BS melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Samosir pada Senin, 29 Januari 2024. Setelah mendapatkan keterangan bahwa BS dan BPS masih keluarga, SPKT Polres Samosir mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi.

Bripka Hermanto Pardede menghubungi Kepala Desa Sipira dan Kepala Desa Tanjungan untuk melibatkan mereka dalam upaya mediasi.

Dengan kesepakatan kedua kepala desa, mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu.

Menurut Bripka Hermanto Pardede, awal mula kejadian berasal dari masalah tanaman yang ditanyakan BPS kepada BS. Namun, BPS tidak puas dengan jawaban BS, yang akhirnya memicu dugaan tindak pidana penganiayaan.

Mediasi hari ini di Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu berhasil mengakhiri sengketa dengan sukses.

Pihak SPKT Polres Samosir berharap bahwa perdamaian yang telah dicapai akan berlangsung secara berkelanjutan, dan masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved