Pilpres 2024

ALASAN Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Padahal Dulu Bantu Langkah Gibran Jadi Cawapres: Wanprestasi

Apa alasan Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo?

HO
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo? 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa alasan Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo?

Mahasiswa Almas Tsaqibbirru kembali membuat gempar karena menggugat Cawapres Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo. 

Padahal sebelumnya Almas merupakan sosok yang membuat Gibran lolos sebagai cawapres dengan perubahan syarat minimal usia. 

Almas menggugat syarat minimal capres dan cawapres dari usia minimal 40 menjadi minimal 35 tahun. 

Akibat gugatan Almas, Gibran bisa mulus mendaftar ke KPU sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. 

Namun kini, Almas menggugat Gibran.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo (Tribun Medan)

Apa isi gugatan Almas ke Gibran? 

Gugatan Almas tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Dari pantauan, dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.

Almas dan Gibran
Almas dan Gibran (Tribun Solo)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved