Berita Medan
Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemko Medan
Komisioner Bawaslu Medan melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat Pemko Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Namun untuk sanksi, Fachril mengatakan, menyerahkan secara penuh ke Inspektorat Kota Medan
Ditanya lebih lanjut tentang pelanggaran para ASN dalam obrolan dengan para guru saat rapat PGRI, Fachril menjelaskannya secara rinci.
"Dalam Bawaslu itu bisa mengedepankan beberapa dugaan pelanggaran. Di antaranya dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran lainnya," ucapnya.
Sementara dari hasil rekaman yang diterima Bawaslu, menurut Fachril, kegiatan tersebut merupakan kegiatan PGRI.
"Namun mereka cerita tentang Paslon setelah acara PGRI ini ditutup. Di sana mereka saling bercerita tentang paslon capres dan cawapres. Cerita itulah jadi bagian dari rekaman yang kita terima dipublik," ucapnya.
Berdasarkan penanganan dan kajian pelanggarannya adalah pasal 283 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, Lalu pasal 9 ayat 2 UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 3 f dan 9 ayat 1e PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari Bawaslu Medan.
Namun, Sulaiman belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai.
"Inspektorat hari ini sudah menerima berkas dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan. Akan kami tindak lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Menurut dia, jika dibaca sekilas dari pelimpahan berkas Bawaslu itu mengarah ke integritas dari seorang ASN dalam bersikap.
"Begitupun dengan sanksi, nanti kita akan lihat dalam Peraturan Pemerintah tahun 94 tahun 2021," ucapnya.
Saat ini, kata Sulaiman, pihak yang dilaporkan Bawaslu masih aktif bekerja di Dinas Pendidikan Medan.
"Karena, kalau dalam proses pemeriksaan, yang terindikasi disiplin berat, baru kita nonaktifkan. Sementara kita baru menerima laporan dan rekomendasi dari Bawaslu jadi kami pelajari dulu," ucapnya.
Dikatakan Sulaiman, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dalam pelimpahan berkas yang diterimanya.
"Ya nanti kita lihat yang dilimpahkan berapa orang secara detail dan rinci dari hasil pemeriksaan bawaslu. Saya tidak bisa mengatakan mereka (yang dilaporkan ini) mendukung salah satu capres. Karena ada video utuh tidak seperti itu," ucapnya. (cr5/tribun-medan.com)
Bawaslu Medan
Andy Yudhistira
Inspektorat Medan
Sulaiman Harahap
Kabid SMP Medan
Dinas Pendidikan Medan
Disdik Medan
Bobby Nasution
Netralitas ASN
Pemko Medan
| Tiga Rumah Belawan Semi Permanen Hangus Terbakar, 8 Rumah Alami Kerusakan Mencapai 80 Persen |
|
|---|
| Pria Pembawa 13 Kg Sisik Trenggiling Diciduk di Parkiran Restoran Cepat Saji di Medan Johor |
|
|---|
| APINDO Sumut dan BINUS Medan Kolaborasi Dorong Kesiapan SDM Hadapi Transformasi Digital |
|
|---|
| Sebulan Buron, Begal Sadis di Belawan yang Bikin Korbannya Hampir Tewas Berhasil Dilumpuhkan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Pelaku Perdagangan Beruang Madu, Ditangkap di Loket Bus Medan Sunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Medan-limpahkan-berkas-perkara-Andy-Yudhistira-cs.jpg)