Berita Medan

Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemko Medan

Komisioner Bawaslu Medan melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat Pemko Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN/ANISA
Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap dan Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra saat diwawancarai di Ruangan Inspektorat, Pemko Medan, Rabu (31/1/2024). Dalam pertemuan itu, Bawaslu Medan melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemko Medan terkait video viral Kabid SMP Andy Yudhistira dkk kampanyekan Prabowo-Gibran. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisioner Bawaslu Medan melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat Pemko Medan.

Dalam perkara ini, Bawaslu Medan menyatakan ada enam ASN yang melanggar aturan netralitas ASN karena kampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Hal itu terbongkar setelah munculnya video viral Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira mengajak para guru mendukung Prabowo-Gibran, dengan narasi adanya hubungan kekeluargaan antara Gibran, Wali Kota Bobby Nasution, Kadisdik Medan.

Amatan Tribun-medan.com, Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra, mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).

Fachril Syahputra bersama timnya kemudian langsung masuk ke ruangan Inspektorat Pemko Medan.

Setengah jam berselang, Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap keluar bersama tim Bawaslu Medan.

Baca juga: UPDATE Video Viral Kabid SMP Kampanyekan Prabowo-Gibran, Bawaslu Medan: 6 ASN Tak Netral

Fachril Syahputra mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemko Medan untuk pelimpahan berkas pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat.

"Kedatangan kami untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan. Tetapi kami serahkan melalui Inspektorat Kota Medan," jelasnya.

Tegas dikatakan Fachril, hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Medan ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu tindak lanjutnya diserahkan ke Inspektorat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan selama 10 hari kerja. Dari hasil proses yang kami lakukan, kami memeriksa enam orang dari pihak yang aktif dalam video tersebut," jelasnya.

Selain itu, kata Fachri, pihaknya juga memeriksa dua orang pelapor dan satu saksi dari Bawaslu Sumut.

"Selama proses dilakukan kami mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya video dengan durasi 2 menit 15 detik yang viral. Dan video utuh yang berdurasi 2 menit 55 detik," ucapnya.

"Setelah kami kumpulkan klarifikasi barang bukti dan melakukan kajian, maka hari ini Bawaslu Medan merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke wali kota Medan," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 94 tahun 2021 tentang pelanggaran netralitas.

"Sesuai pasal itu, sikap yang harus ditunjukkan secara etika itu yang masuk dalam pelanggaran netralitas. Karena ada salam dua jari," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved