Sumut Terkini

Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah di UINSU, Rektor Bentuk Tim Investigasi

Prof Nurhayati juga mengingatkan kepada tim agar dalam melakukan investigasi menjunjung tinggi ajas praduga tak bersalah.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Contoh Soal SNBT 2023 Literasi Bahasa Inggris, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Uinsu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Adanya dugaan pemalsuan karya ilmiah yang terjadi di program studi ilmu komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) rektor membentuk tim investigasi untuk menyelidiki hal tersebut.

Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etika akademik yang melibatkan dosen.

Pembentukan tim investigasi tertuang dalam Surat Tugas Nomor : B-046/Un.11.R/B.1.3.a/KP.01.1/01/2024, tertangal 29 Janurai 2024 ditandatangani Rektor UIN SU, Prof Dr Hj Nurhayati MAg. Dalam Surat Tugas itu, 9 orang yang masuk dalam tim ditugaskan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kegiatan penelitian di Fakultas Ilmu Sosial UIN SU, Medan.

Rektor UIN SU, Prof Dr Hj Nurhayati dalam keterangannya Senin (29/01/2024) mengatakan, tujuan dibentuknya tim internal ini untuk menjawab persoalan yang sebenarnya.

“Saya tak ingin persoalan ini menjadi bola liar sehingga menjadi konsumsi pemberitaan yang belum pasti kebenarannya,” ujar rektor.

Prof Nurhayati juga mengingatkan kepada tim agar dalam melakukan investigasi menjunjung tinggi ajas praduga tak bersalah.

Rektor menegaskan komitmennya untuk tegak lurus di atas koridor hukum.

Sejak dilantik menjadi Rektor UINSU Mei 2023, Rektor UINSU menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika UINSU untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku dan sekaligus menjunjung tinggi etika ilmiah.

Namun pada saat yang sama, Rektor juga mewanti-wanti untuk tidak mudah menunduh orang melakukan pelanggaran atau tuduhan lainnya tanpa ada bukti yang benar-benar valid.

Kepada tim investigasi, rektor meminta untuk mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya dan melakukan komunikasi pihak terkait guna memperoleh informai yang utuh dan komprehensif.

Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik UIN SU, Prof Dr H Akmal Tarigan mengatakan, bahwa kasus ini terjadi antara tahun 2018-2019.

"Proses akreditasi program studi (prodi) Ilmu Komunikasi FIS UINSU Medan dimulai pada tahun 2018 dan selesai pada tahun 2019 dengan terbitnya SK BAN-PT Nomor 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dengan hasil peringkat B.

Kemudian pada tahun 2023, Prodi Ilmu Komunikasi melakukan proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan berhasil dikonversi dengan peringkat Baik Sekali sesuai SK BAN-PT Nomor 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 tanggal 4 April 2023," jelas Prof. Akmal.

Meskipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2018-2019, tanggung jawab kelembagaan tetap dipikul kepemimpinan Rektor UINSU Medan saat ini. Salah satu bentuk tanggungjawab itu adalah dengan membentuk tim investigasi.

Wakil Rektor I menambahkan, Akreditasi prodi ini tidak pernah muncul dan tidak pernah dipermasalahkan sejak tahun 2019 sampai akhir tahun 2023.

"Namun belakangan ini, isu pelanggaran Etika akademik mencuat dan menjadi persoalan hukum. Tentu ini mengherankan kita semua. Pimpinan UINSU memberi perhatian yang serius terhadap masalah ini," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved