OTT Komisioner KPU

Kena OTT Meras Caleg, Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap Resmi Ditetapkan Tersangka

Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Minggu 28 Januari, pasca ditangkap pada Sabtu dinihari sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ia pun resmi ditahan sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti.

"Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.

Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Polisi menyatakan awalnya Parlagutan Harahap meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada calon anggota legislatif (Caleg) berinisial FD sebesar Rp 50 juta.

Dengan uang sebesar itu tersangka menjanjikan kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.

Tersangka berjanji, dari uang Rp 50 juta akan digunakan untuk membayar satu suara sebesar Rp 50 ribu.

Namun lantaran korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.

"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.

Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved