Berita Persidangan

Jaksa Yunitri Resmi Dicopot dari Jabatannya, Buah Pahit Pemerasan Rp 25 Juta pada Keluarga Terdakwa

Oknum Jaksa dari Kejari Batubara resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Dokumen
Ilustrasi pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Jaksa dari Kejari Batubara resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Diketahui, oknum jaksa yang dipecat tersebut bernama Yunitri.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (29/1/2024).

"Benar (dipecat dari jabatan), dan saat ini tidak JPU lagi," kata Yos kepada Tribun Medan.

Kini Jaksa Yunitri tersebut ditugaskan menjadi pegawai biasa di Kejari Batubara.

"Sembari kemana akan ditempatkan selanjutnya," ujarnya.

Dijelaskan Yos, terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.

Dan, lanjutnya, yang bersangkutan berdasarkan informasi bidang pengawasan telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada minggu yang lalu.

"Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut. Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan penerapan sanksi," jelasnya.

Sebelum dilakukan pemecatan, terhadap Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.

Sehingga kemudian diberikan penerapan sanksi administratif.

"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.

Pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.

Kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa) Tommy Pane, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan di jalani oleh Terdakwa Rudi Hartono.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved