Berita Batubara Terkini

Sempat Lapor ke KontraS soal Abang Ditangkap Polisi, Nurhasana Ditangkap Juga karena Dagang Sabu

Nurhasana merupakan adik kandung dari Irwan Hasibuan, seorang bandar sabu yang meninggal dunia saat hendak diamankan setelah melompat ke sungai.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAPa
Nurhasana Hasibuan ditangkap Polres Batubara bersama tunangannya saat hendak jual sabu, Senin (25/11/2024). Sempat melaporkan kasus kematian abangnya yang bandar sabu di sungai saat dilakukan penggerebekan oleh petugas. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Nurhasana Hasibuan (27) dan tunangannya, MHD Alfhandy (25) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diamankan petugas setelah nekat menjadi bandar sabu. 

Keduanya diamankan saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika dengan seseorang. Namun, petugas yang terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut, akhirnya mengamankan Nurhasana bersama tunangannya tersebut. 

Nurhasana merupakan adik kandung dari Irwan Hasibuan alias Perdus, seorang bandar sabu yang meninggal dunia saat hendak diamankan setelah melompat ke sungai. 

Nurhasana melaporkan soal kematian abangnya tersebut merupakan mal prosedur yang dilakukan oleh Polres Batubara. 

Namun, setelah beberapa bulan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Nurhasana melupakan bandar Sabu yang dikomandoi langsung oleh Irvan Hasibuan, abang kandungnya yang berada di dalam Lapas. 

Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengaku, menjelaskan, tersangka Nurhasana sudah menjual narkotika milik abangnya sebanyak 1 kilogram, ditambah empat ons. 

"Ini merupakan jaringan keluarga. Tersangka ini merupakan bandar narkotika yang merupakan jaringan keluarga. Yang kemarin kami amankan dan melakukan perlawanan (Irwan Hasibuan) adalah abang kandungnya," ungkap Taufik, Senin (25/11/2024). 

Lanjutnya, siklus ini dilakukan dan menjadi usaha keluarga bagi Nurhasana. Yang mana, mendapatkan keuntungan dan dipergunakan. 

Katanya, dari tersangka diamankan satu buah plastik besar dan empat plastik kecil berisikan sabu-sabu. Serta uang tunai Rp 4,8 juta. 

"Kami sangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. 

Sementara, Nurhasana mengaku jualan sabu ini untuk meneruskan usaha abangnya tersebut. Dan mengaku untuk melanjutkan kehidupan. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved