Komisioner KPU Padangsidimpuan OTT

Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT, Polisi Amankan Barang Bukti Ini, Ada Uang Rp 25 Juta

Pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO/TribunMedan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut jaring seorang oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, menangkap komisioner KPU di sebuah kafe.

Pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Polisi menjelaskan, PH diduga meminta uang kepada calon anggota legislatif dengan janji akan memberikan suara saat pemilihan nantinya.

Namun demikian belum dijelaskan suara seperti apa dan bagaimana yang dimaksud.

"Motifnya meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).

Terkait status hukum PH, polisi belum menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.

Sama halnya dengan status hukum, polisi juga belum membeberkan siapa saja yang turut diamankan dan siapa caleg yang diperas Komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut.

"Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja," ucapnya.

Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024)
Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) (HO/TribunMedan)

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Ia diamankan polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut jaring seorang oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut jaring seorang oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan (HO/TribunMedan)

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.

Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Namun demikian, untuk status hukumnya Polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

"Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved